Ade Komarudin Diberhentikan dari Ketua DPR

30-11-2016 /

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI. Ade diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapat sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

 

Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan. “Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tangal 30 November 2016, yang terhormat saudara Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa kenaggotaan tahun 2014-2019,” kata Dasco, Rabu (30/11'2016).

 

Politikus partai Gerindra itu menjelaskankan,diberhentikannya  Akom dari posisinya saat ini karena dua perkara, pertama  dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan oleh  36 anggota Komisi VI karena Akom menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut.

 

Dari kasus itu telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom dengan kriteria ringan dan diberi sanksi terguran tertulis.

 

Lebih lanjut, Kata Dasco, MKD juga memutuskan untuk perkara nomor register 66 yang dilaporkan anggota DPR RI yang ada di Badan Legislasi terhadap saudara Ade Komarudin. MKD pun memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang terhadap Ade Komarudin.

 

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri oleh Pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 serta menghasilkan keputusan final,” ungksp Dasco.

 

Dasco menuturkan, keputusan terhadap Akom itu berdasarkan Pasal 21 huruf b peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Saat membacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding dan Maman Imanulhaq. (rnm,mp)/foto:kresno/iw.

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...